belanja tidak terduga adalah. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka See full list on kompas. belanja tidak terduga adalah

 
  Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka See full list on kompasbelanja tidak terduga adalah 6

bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas. Belanja barang dan jasa c. 000,00 (dua puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. 14. Belanja tidak. 29. Belanja tidak terduga adalah merupaka belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak · biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, kegiatan mendesak, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah adalah dokumen yang berisi tabel-tabel kode dan nama program, kegiatan, sub kegiatan, fungsi, urusan, dan jenis belanja daerah. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26. 2. Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara. dari Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020, di transfer langsung ke Rekening Bendahara Dinas Sosial. belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). (2) belanja modal. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KLUNGKUNG, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelurnnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 12. hukum ini adalah sebagai berikut: 1. TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen. Daerah adalah Kabupaten Cirebon; 2. Twitter. Batas waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga adalah waktu status keadaan darurat bencana yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati. XXX XXX XXX Utang Belanja Tidak Terduga XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Tidak. 15. Pengertian Belanja Daerah Pengertian Belanja menurut Erlina, (2008) berdasarkan PSAP No. Peruntukan alokasi belanja tidak terduga adalah sebagai pembiayaan kegiatan yang sifatnya jarang terjadi dan tidak diharapkan terjadi seperti yang terjadi pada saat ini yaitu penanggulangan bencana non alam yang disebabkan oleh kemunculan COVlD-19 ini sehingga membutuhkan kontribusi dari pengeluaran tidak terduga dalam rangka menjagaMenurut Pakar Finansial Mohamad Teguh dalam siaran ‘Belanja Impulsif = Biaya Tak Terduga’ di Radio Smart FM (30/6/21), kejadian tersebut bukan kondisi tidak terduga, melainkan perencanaan yang tidak baik. kode rekening kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja tidak terduga, obyek belanja tidak terduga dan rincian obyek belanja tidak terduga (2) Penganggaran be!anja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada belanja SKPKD Pasal 12 (1) Pengeluaran belanja tidak terduga dipergunakan untuk mendanai : a. adalah bahwa pengelolaan belanja tidak terduga harus. Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang diajukan. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam. Belanja Tidak Terduga adalah merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Facebook. Mengacu pada Pasal 57 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Operasi diatur sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Bantuan Hibah dan Belanja Tidak Terduga pada PPKD yang selanjutnya disebut KPA-PPKD adalah pejabat. 3. 7. 10. Penggunaan Dana Belanja Tak Terduga Pada APBD untuk Tanggap Darurat Bencana. com bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat dengan BTT adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan soslal yang tidak dapat 31. Belanja Tidak Terduga. Maksud ditetapkannya pedoman Penyaluran Belanja Tidak Terduga adalah sebagai pedoman bagi PPKD dan SKPD terkait dalam Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Pasal 3 Tujuan ditetapkannya pedoman Penyaluran Belanja. 2. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, keperluan mendesak termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah. untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya, atau dilakukan melaluiPEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KATINGAN, bahwa untuk melaksanakan Pasal 134 ayat (4). Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata “Perubahan Anggaran" dapat dilakukan apabila terjadi: a. 274. Selain itu belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam. Merdeka. belanja tidak terduga. 1) Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihanBelanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Masing-masing terminologi tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. 16. Menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Tak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun. TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGAUNTUK TANGGAP DARURAT Menimbang: Mengingat BUPATI MALUKU. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak 8. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. E. PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5) Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB. 3. Daerah adalah Kabupaten Bangka. 5. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan. Liburan adalah waktu yang tepat untuk memanjakan diri dan melepas penat. 14. Belanja Tidak Terduga adalah Pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur. d. BAB II JENIS PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI Bagian. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti Penanggulangan Bencana Alam dan Bencana Sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk. 20. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak dipekirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk. pembayaran atas Penerimaan daerah tahun-tahun . dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan. Jika belum tersedia maka dilakukan optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) atau penjadwalan ulang kegiatan. Belanja tidak terduga adalah belanja daerah yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang (2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahanBelanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota. 14. Feb 15, 2023 · SE tersebut merupakan perluasan pengunaan BTT yang tidak diatur dalam PP Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Keuangan Daerah. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana belanja tidak terduga adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja tidak terduga. adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti. Penggunaan belanja tidak terduga yang telah ditetapkan oleh Walikota diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ki'putusan dimaksud ditetapkan. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penangguiangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. 000,-. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut : “Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Judul. 11. Pedoman Pengelolaan Belanja tidak terduga MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup belanja tidak. Contoh kebutuhan tidak terduga. Baca juga: Jokowi Naikkan Harga BBM, Mendagri Minta Pemda Ikut Tanggulangi Inflasi. Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat dengan RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang. Belanja tak terduga adalah belanja yang bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat atau daerah. 21. 2. 1. 2. Contoh belanja tidak terduga adalah belanja penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan sebagainya. Biasanya, pengeluaran ini terjadi begitu mendadak sehingga seringkali kamu tidak siap menanggungnya. dan penanggung jawab pengeluaran belanja tidak terduga 7. a) Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga hanya dapat dianggarkan pada belanja SKPKD. 1. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak di harapkan berulang seperti penanggulangan Bencana alam dan Bencana sosial yang tidak di perkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya . Belanja pegawai, 2. 9. W AK. bahwa untuk memberikan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka tertib administrasi pengelolaan. Belanja lain-lain atau belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak . bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURAKARTA, Menimbang : a. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan suatu program atau pengeluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 3. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk . 3. Belanja tidak terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam,bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Banggar DPRD DKI: Kenaikan Belanja Tidak Terduga untuk a. Pembiayaan daerah terdiri. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. 21. Dengan jumlah anggaran Belanja Tidak Terduga Rp 10. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan: a. Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19? 2. 24. 13. 16. 12. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan. Rencana. BAB II KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 2 (1) Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. Jun 4, 2020 · Definisi Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenagnan pemerintah pusat/daerah. 10. Definisi belanja menurut PP No. 21. bahwa berdasarkan ketentuan BAB II, huruf D, angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan. 7. 7. l8. Belanja Tidak Langsung Menurut permendagri No 13 Tahun 2006 belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegitan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan BELANJA TIDAK TERDUGA. Menurut Pakar Finansial Mohamad Teguh dalam siaran ‘Belanja Impulsif = Biaya Tak Terduga’ di Radio Smart FM (30/6/21), kejadian tersebut bukan kondisi tidak terduga, melainkan perencanaan yang tidak baik. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana,15. 22. Belanja tidak terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup. 10:10 HLM. 11. Belanja Tidak terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidakBelanja tidak terduga adalah kelompok belanja yang dapat digunakan dalam kondisi darurat dan atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Belanja lain-lain/tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Rencana Kebutuhan Belanja adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan. Belanja Bantuan So. Bantuan Sosial Uang dan Barang terdiri dari: Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran. Hal ini dikarenakan masa melahirkan adalah hal yang sudah dapat diprediksi, kurang lebih 9 bulan pasca kehamilan. Belanja transfer dibedakan menjadi dua. BELANJA TIDAK TERDUGA. 7. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidakMoved Permanently. - Dasar Hukum Peraturan. 15. 12. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang (2) Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada keadaan mendesak yaitu saat ditetapkan oleh Bupati melalui Surat Keputusan Bupati tentang darurat keperluan mendesak diluar tanggap darurat dibebankan kepada belanja tidak terduga. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau. Mantan pegawai TikTok dan pengguna berkata kepada BBC bahwa algoritme aplikasi tersebut telah mendorong perilaku berbahaya di dunia nyata. (4) Proses Penerbitan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 762. Pasal 7 Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaart (6]. ABSTRAK : - Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya, maksud disusunnya Peraturan Wali Kota. 11. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah. sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan . 23. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan: a. Belanja Bantuan Sosial, Hibah, dan Belanja Tidak Terduga. TU PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA KEADAAN DARURAT BENCANA Pasal 5 (1) Batas waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga adalah pada waktu status keadaan darurat bencana, yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati melalui surat pemyataan tanggap darurat sarnpai ketetapan tahap tanggap. Belanja tidak terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak. 000,00 (tujuh miliar seratus dua belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dipergunakan untuk penyediaan dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan. BUPATI BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 04 TAHUN 2016 T E N T A N G. Surat Pennintaan Pembayaran yang selanjutnyad. About the Author . Belanja di bulan n kurang dari n/12 dikali anggaran gaji dan tunjangan ASN di APBD Murni *) Data Akun TKDD pada postur APBD merupakan data yang dilaporkan pemda ke SIKD, TKDD yang telah disalurkan DJPK ke Pemda sebesar Rp. dilakukan pembebanan pada Belanja Tidak Terduga. BAB II KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 2 (1) Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. 25. 13. penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. Belanja lain-lain atau belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga . Belanja Alat, Damkar Dapat Asupan Dana Rp 1,9 Miliar. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga. 373. Belanja Transfer adalah belanja.